TANJUNG SELOR – Upaya Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kalimantan Utara untuk mendapatkan pengakuan atas tanah leluhur mereka masih menghadapi kendala administratif yang serius. Dari sekitar 2 juta hektare wilayah adat yang diperkirakan ada di Kaltara, hingga awal 2026, hanya 1,2 juta hektare yang telah diajukan oleh 26 komunitas MHA untuk penetapan hutan adat. Namun, sebagian besar dokumen tersebut masih tertahan di meja kementerian, menunggu verifikasi lebih lanjut.
Punan Batu menjadi komunitas pertama yang berhasil melewati proses verifikasi lapangan pada 2025, dengan luasan 15 ribu hektare. “Namun, sebagian besar usulan masih di tahap administrasi,” jelas Linda Novita Ding, Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Kaltara, pada Jumat (27/3). Meskipun pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator, verifikasi lapangan sepenuhnya merupakan kewenangan kementerian.
Kabupaten Malinau, yang memiliki hutan alam yang masih luas, menjadi daerah dengan usulan luasan hutan adat terbesar. Sementara itu, Kabupaten Nunukan mencatatkan jumlah komunitas pengusul terbanyak, meski dengan luas lahan yang lebih kecil. Pemerintah Provinsi Kaltara kini sedang mempercepat proses verifikasi untuk tiga kabupaten utama: Bulungan, Nunukan, dan Malinau, dengan fokus pada komunitas-komunitas yang sudah masuk dalam daftar prioritas.
Namun, kendala utama yang dihadapi adalah konflik pemanfaatan lahan, di mana banyak kawasan yang diusulkan bersinggungan dengan izin konsesi aktif atau peruntukan industri lainnya. Untuk memenuhi syarat sebagai hutan adat, kawasan tersebut harus bersih dari izin perusahaan. Jika tidak, proses pengakuan akan terhambat dan harus dibawa ke tingkat kementerian.
Bagi masyarakat adat Kaltara, hutan bukan hanya sekedar sumber daya alam, melainkan identitas dan mata pencaharian mereka. Proses yang lambat ini menjadi tantangan besar di tengah tekanan investasi dan perubahan fungsi lahan di Kalimantan Utara.


