SAMARINDA — Pembahasan kamus usulan aspirasi masyarakat untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kalimantan Timur 2027 berakhir buntu. Rapat antara DPRD Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (9/3/2026) di Gedung E DPRD Kaltim tidak menghasilkan kesepakatan setelah kedua pihak bersitegang soal jumlah program yang akan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kebuntuan mencuat ketika Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim menilai pemangkasan usulan program dilakukan terlalu jauh. Dari total 160 program aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, Pansus sebelumnya telah menyusun 97 program belanja langsung untuk dimasukkan ke dalam kamus usulan. Namun, dalam rapat itu, pihak eksekutif melalui Bappeda hanya disebut bersedia mengakomodasi 25 program.
Anggota Pansus Pokir DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan kekecewaannya atas hasil rapat tersebut. Menurut dia, keputusan membatasi usulan hingga tinggal seperempatnya bukan sekadar persoalan teknis perencanaan, melainkan menyangkut nasib aspirasi masyarakat yang diserap langsung oleh anggota dewan di lapangan.
“Sampai saat ini kami Pansus Pokir belum bersepakat dengan Pemprov Kaltim. Tiba-tiba Pemprov melalui Bappeda hanya mau mengakomodir 25 program saja,” ujar Baharuddin.
Ia menegaskan, jika angka itu tetap dipertahankan, maka banyak kebutuhan warga berpotensi gugur sebelum masuk meja anggaran. Akibatnya, fungsi DPRD sebagai saluran politik masyarakat dinilai tereduksi hanya menjadi formalitas.
“Kalau pemerintah hanya mau mengakomodir 25, kita tidak bisa menerima itu. Itu sangat membatasi anggota DPRD Kaltim untuk menyalurkan aspirasi rakyat,” katanya.
Menurut Baharuddin, sektor yang terancam tersisih akibat penyempitan program itu antara lain peternakan, perikanan, dan penguatan UMKM. Ia menduga pemangkasan berkaitan dengan prioritas pemerintah daerah yang kini lebih diarahkan pada kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan program kategori Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Bagi DPRD, persoalan ini bukan hanya soal angka. Deadlock tersebut memperlihatkan benturan antara prioritas birokrasi dan suara masyarakat. Ketika ruang aspirasi dipersempit, yang dipertaruhkan bukan semata daftar program, melainkan kepercayaan publik terhadap proses perencanaan pembangunan daerah.


