Pemprov Kalimantan Barat Dukung Pembentukan UPT Penataan Ruang Laut

KALIMANTAN BARAT – Pemerintah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Ruang Laut di Pontianak. Pembentukan UPT tersebut dinilai strategis untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus memperkuat pengelolaan ruang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat.

Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat menerima audiensi Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Senin (9/2/2026). Pertemuan itu membahas secara khusus rencana pembentukan UPT Penataan Ruang Laut yang akan melayani wilayah Kalimantan Barat dan sekitarnya.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar. Dalam pertemuan itu, dibahas urgensi kehadiran UPT sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam mendukung penataan ruang laut.

Harisson menegaskan keberadaan UPT Penataan Ruang Laut akan membantu mempercepat proses birokrasi serta meningkatkan efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, pelayanan yang selama ini harus dilakukan lintas wilayah akan menjadi lebih efisien dengan adanya unit teknis di daerah.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka mempercepat penanganan birokrasi, mendukung rencana pembentukan UPT Teknis di Pontianak,” ujar Harisson.

UPT Penataan Ruang Laut merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang memiliki peran penting dalam dukungan teknis perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, serta pembinaan zonasi ruang laut. Keberadaan UPT ini diharapkan mampu memperkuat implementasi konsep ekonomi biru (blue economy) yang berorientasi pada keberlanjutan sumber daya kelautan.

Fajar Kurniawan menjelaskan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pembentukan UPT tersebut. Menurutnya, UPT akan berperan penting dalam mempercepat, mempermudah, dan memperpendek rantai layanan publik, sekaligus memudahkan koordinasi dan sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah.

Fungsi utama UPT meliputi fasilitasi penyusunan tata ruang laut, penetapan zonasi kawasan, serta pengendalian pemanfaatan ruang laut. Upaya tersebut ditujukan untuk mewujudkan tata kelola ruang laut yang inklusif, memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir, serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Dengan dukungan Pemprov Kalbar, pembentukan UPT Penataan Ruang Laut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan ruang laut yang efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *