Pemkab Paser Bangun Dua TPST untuk Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Semen

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terus berinovasi dalam mengelola sampah dengan membangun dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dapat mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen. Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengungkapkan bahwa dua TPST ini, yakni TPST Janju dan TPST Songka, dibangun dengan kapasitas masing-masing untuk mengolah 10 ton dan 5 ton sampah per jam.

“Ini merupakan upaya untuk mengelola sampah secara maksimal dan mengubahnya menjadi refuse derived fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan oleh industri, salah satunya untuk produksi semen,” ujar Fahmi dalam penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Paser dan PT Indocement Tunggal Prakarsa pada Kamis (12/2/2026). RDF yang dihasilkan akan dijual ke PT Indocement sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara dalam proses produksi semen.

Pembangunan TPST ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Paser dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan konsep Zero Waste. Fahmi menambahkan, melalui kolaborasi dengan PT Indocement, sampah yang semula menjadi masalah kini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan industri, sehingga memberikan nilai ekonomi dan mengurangi dampak lingkungan. “Sampah yang dihasilkan masyarakat akan diolah menjadi RDF, sementara sampah organik akan dijadikan kompos dan maggot,” jelas Fahmi.

TPST Janju dan Songka mulai beroperasi pada Januari 2026 dan diharapkan dapat mengolah seluruh sampah yang ada di Paser. Selain itu, Pemkab Paser juga melibatkan masyarakat melalui program reduce, reuse, recycle (TPS3R) di 10 kecamatan, serta pembentukan bank sampah di 139 desa dan 5 kelurahan.

Langkah Pemkab Paser untuk memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar alternatif merupakan inisiatif yang patut diapresiasi, karena tidak hanya mengatasi masalah sampah, tetapi juga mendukung upaya pengurangan penggunaan batu bara. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi pengelolaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah. Diperlukan juga pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa pengolahan sampah ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, terutama terkait dengan emisi dan proses pembakaran RDF. Pemerintah daerah harus terus memantau hasilnya dan memastikan keberlanjutan proyek ini dapat memberikan dampak yang positif bagi ekonomi dan lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *