BANJARMASIN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara itu berangkat dari dugaan penyimpangan dalam proses pengembalian kelebihan bayar pajak. “Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2).
Budi menjelaskan KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin. “Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” kata Budi.
KPK menyampaikan penindakan dilakukan untuk mengamankan para pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait restitusi PPN. KPK belum memerinci identitas pihak swasta maupun konstruksi peran masing-masing pihak dalam proses restitusi yang ditangani.
Sebelumnya, pada Selasa (3/2) siang, KPK mengkonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin. KPK menyebut OTT di Banjarmasin menjadi OTT keempat yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026. KPK juga menyatakan OTT tersebut menjadi OTT kedua yang terjadi di lingkungan KPP pada tahun yang sama.
Rangkaian OTT di sektor perpajakan pada awal 2026 memperlihatkan perhatian KPK pada titik rawan layanan pajak yang bernilai besar, terutama pada proses yang bersentuhan langsung dengan keputusan fiskal, seperti restitusi dan pemeriksaan. KPK menempatkan dugaan “pengaturan” dan “penerimaan” sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang memanfaatkan kewenangan administrasi.
KPK turut mengingatkan bahwa pada Januari lalu, lembaga itu juga mengungkap OTT lain yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, yang kemudian berujung pada penetapan lima tersangka. Dengan OTT terbaru di Banjarmasin, KPK memperluas fokus penindakan pada tata kelola pelayanan perpajakan, khususnya pada proses yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan transaksi ilegal.


