KETAPANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang pada Selasa (6/1/2026), menjadikannya lokasi keenam yang disasar dalam rangkaian penyidikan.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit. “Tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit,” kata Wayan dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. Sejumlah dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut dan dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. “Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambahnya.
Penggeledahan di KSOP Ketapang memperluas cakupan penyidikan yang sebelumnya telah menyasar lima lokasi strategis pada Senin (5/1). Lokasi tersebut meliputi Kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar di Pontianak, Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak, serta Kantor KSOP Kelas I Pontianak.
Rangkaian penggeledahan ini mengindikasikan bahwa penyidik menelusuri mata rantai perizinan, pengawasan, hingga proses pengapalan ekspor bauksit. KSOP sebagai otoritas pelabuhan memiliki peran strategis dalam pengawasan aktivitas keluar-masuk barang, sehingga keberadaannya menjadi titik penting dalam mengurai dugaan penyimpangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komoditas strategis Kalimantan Barat dan melibatkan perusahaan tambang besar. PT Laman Mining diketahui beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan wilayah konsesi di Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian Kecamatan Nanga Tayap.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Secara analitis, langkah berlapis ini menunjukkan pendekatan menyeluruh penyidik dalam membongkar dugaan korupsi dari hulu ke hilir, sekaligus memperkuat pesan bahwa pengawasan sektor pertambangan dan ekspor menjadi prioritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

