PONTIANAK — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham) menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih di Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Selasa (27/1/2026) dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, yang mewakili Kepala Kanwil, Jonny Pesta Simamora.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran Merek Kolektif bagi koperasi, khususnya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memastikan minimal 40 persen dari jumlah Koperasi Merah Putih di Kalimantan Barat segera mendaftarkan merek kolektif mereka.
Farida dalam sambutannya menekankan bahwa Merek Kolektif sangat penting sebagai identitas bersama koperasi, penjamin mutu produk, dan alat untuk meningkatkan kepercayaan pasar. Namun, ia mencatat bahwa hingga saat ini, belum ada Koperasi Merah Putih di Kalimantan Barat yang terdaftar dengan Merek Kolektif. Oleh karena itu, ia menyarankan langkah percepatan dan pendampingan yang lebih terstruktur untuk mendukung pendaftaran tersebut.
Selama rapat, Dinas Koperasi Kabupaten Bengkayang memaparkan tantangan yang dihadapi oleh Koperasi Merah Putih di daerah tersebut. Dari 124 desa dan kelurahan di Bengkayang, sebagian besar koperasi masih dalam tahap awal pembentukan. Banyak koperasi yang belum memiliki dokumen administrasi penting seperti NPWP, NIB, dan rekening koperasi, yang menjadi kendala utama dalam proses pendaftaran Merek Kolektif.
Selain itu, Bapperida Provinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan dukungannya terhadap penguatan KI, termasuk Merek Kolektif dan Indikasi Geografis. Isu terkait KI telah dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah melalui Rencana Induk dan Peta Jalan Pengembangan Iptek Daerah. Bapperida juga membuka peluang dukungan pembiayaan untuk memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Menutup kegiatan, Farida menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkumham, perangkat daerah, dan lembaga terkait untuk mendorong pendaftaran Merek Kolektif. Ia berharap, melalui pendekatan yang lebih aktif dan evaluasi berkelanjutan, Merek Kolektif dapat meningkatkan nilai tambah produk koperasi, memperkuat ekonomi lokal, dan mendukung kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat secara berkelanjutan.


