ESDM Temukan 50 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Jalur Sungai Mahakam, Pengamanan Dilakukan

KUTAI KARTANEGARA — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan temuan 50.000 ton batu bara yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di dua kecamatan di wilayah jalur Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Batu bara tersebut ditemukan tersebar di beberapa dermaga bongkar muat (jetty) yang terletak di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum ESDM, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari operasi pengamanan yang dilakukan pada 14-15 Januari 2026. Operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral. “Temuan batu bara ini merupakan kekayaan negara yang sangat rawan hilang, oleh karena itu segera dilakukan pengamanan untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” kata Jeffri.

Untuk mengamankan barang bukti tersebut, tim Ditjen Gakkum ESDM telah memasang barikade dengan garis atau segel serta spanduk yang menyatakan bahwa tumpukan batubara tersebut adalah aset negara. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang berupaya mengalihkan atau menyalahgunakan batu bara yang ditemukan.

Selanjutnya, pihak Ditjen Gakkum akan menelusuri asal-usul batu bara yang ditemukan tersebut, serta melakukan penilaian kualitas dan kuantitasnya. Untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan, surveyor independen dan instansi terkait lainnya akan dilibatkan dalam proses ini. “Setelah seluruh proses selesai, batubara ini akan dilelang, dan hasil lelangnya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM,” lanjut Jeffri.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen ESDM untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga dapat merusak lingkungan. Dalam operasi pengamanan ini, ESDM juga melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Ditjen Mineral dan batubara untuk memperkuat penegakan hukum di lapangan.

Dengan temuan ini, ESDM berharap dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal di kawasan Sungai Mahakam dan memastikan potensi penerimaan negara dari sektor ESDM dapat dikelola dengan baik, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *