KOTAWARINGIN TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima laporan masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi saluran irigasi proyek pemerintah menjadi area tanam kelapa sawit yang dikelola perusahaan. Aduan tersebut disampaikan warga yang merasa jaringan irigasi yang awalnya dibangun untuk kebutuhan pertanian kini tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan laporan itu menyebutkan saluran irigasi beserta jaringannya diduga dirusak, ditutup, dan kemudian dimanfaatkan oleh perkebunan sawit. Menurutnya, prasarana irigasi adalah aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, khususnya petani.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa saluran irigasi beserta jaringannya dirusak dan ditutup, lalu ditanami kelapa sawit,” ujar Rimbun, Minggu (2/2/2026), mengindikasikan masalah ini bukan sekadar sengketa lahan biasa tetapi berpotensi menimbulkan konflik hukum lebih serius.
Rimbun menegaskan infrastruktur sumber daya air seperti saluran irigasi berada dalam penguasaan negara dan wajib dijaga keberlanjutannya. Jika benar prasarana itu dialihfungsikan tanpa dasar hukum jelas, itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Kotim menyatakan akan menelusuri status kawasan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri klaim bahwa kawasan irigasi telah dilepaskan oleh pihak berwenang. Rimbun menekankan bahwa pelepasan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, serta pejabat yang bertanggung jawab.
Selain berpotensi merugikan negara, Rimbun mengingatkan hilangnya fungsi irigasi juga berdampak pada petani yang bergantung pada sistem pengairan tersebut. Menurutnya, masalah ini dapat mengganggu ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kotim jika tidak segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, DPRD Kotim akan segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk memastikan status aset tersebut, memverifikasi kondisi di lapangan, serta menelusuri aspek hukum dari dugaan alih fungsi itu. Jika terbukti ada pelanggaran, Rimbun menegaskan tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.


