DPRD Kalteng Siap Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum untuk Produk Hukum Berkualitas

PALANGKARAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) guna menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai kebutuhan masyarakat. 

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum HAM dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda). Kolaborasi itu diperlukan agar setiap produk hukum tidak hanya taat asas secara formal, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Tengah. 

“Kami menyambut baik kolaborasi ini, karena sinergi DPRD dan Kemenkum sangat dibutuhkan agar perda yang dihasilkan tidak hanya patuh aturan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Tengah,” kata Arton dalam pertemuan koordinasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah beberapa hari lalu. 

Koordinasi yang digelar sejak beberapa hari lalu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑undangan Kemenkum HAM RI, yang menitikberatkan pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan produk hukum daerah. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah memaparkan capaian kinerja layanan hukum serta progres harmonisasi dan penyusunan regulasi kepada pimpinan DPRD dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal ini mendapat respons positif dari legislator, yang menyatakan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk mempertahankan kualitas legislasi di tingkat daerah. 

Upaya kolaborasi ini juga menekankan pentingnya penyusunan produk hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), yang diharapkan dapat memberi kepastian dan melindungi potensi daerah secara hukum.

Koordinasi antara DPRD Kalteng dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Tengah ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkuat dukungan teknis dan administratif dalam proses pembuatan peraturan daerah sehingga menghasilkan regulasi yang efektif dan aplikatif bagi masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *