Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 58,3 Ton Rotan ke China

PONTIANAK — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar), bersama Bea Cukai Pontianak, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan ilegal yang rencananya akan dikirim ke China. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada 23 Desember 2025, setelah pihak Bea Cukai menerima informasi intelijen yang mencurigakan terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan oleh eksportir.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa PEB yang diajukan oleh eksportir hanya menyebutkan barang sebagai produk kelapa (coconut product), tanpa memberikan rincian yang jelas tentang jenis dan jumlah barang. “Kami mencurigai adanya ketidaksesuaian informasi, yang kemudian memicu kami untuk melakukan patroli dan pemeriksaan lebih lanjut di pelabuhan,” kata Lukman, Rabu (21/1/2026).

Setelah melakukan patroli darat pada 19 Desember 2025, tim Bea Cukai Kalbagbar menemukan empat kontainer yang akan dimuat ke kapal. Tim langsung melakukan pengamanan dan penyegelan terhadap kontainer-kontainer tersebut untuk mencegah barang-barang ilegal tersebut berangkat. Kanwil DJBC Kalbagbar kemudian mengundang pihak eksportir, PT ESP, untuk hadir dalam pemeriksaan fisik, namun mereka tidak hadir.

Pada 23 Desember 2025, pemeriksaan fisik pun dilakukan bersama pihak Pelindo sebagai saksi, dan hasilnya ditemukan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran. Perkiraan nilai barang yang diselundupkan tersebut mencapai Rp2.915.500.000. Menurut Lukman, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Penyelidikan terhadap kasus ini sudah dimulai dan statusnya telah dinaikkan menjadi penyidikan. Kami bekerja sama dengan Polri sebagai penyidik utama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tambah Lukman.

Kasus penyelundupan rotan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ekspor dan kepabeanan. “Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegas Lukman.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penyelundupan barang ilegal yang merugikan perekonomian negara dan memastikan sistem ekspor yang transparan dan sah. Bea Cukai Kalbagbar mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak industri dan lingkungan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *