Dilema Fiskal di Balik Gunungan Batu Bara Kaltim: Potensi Hilangnya Rp62,9 Triliun

BALIKPAPAN Provinsi Kalimantan Timur kembali mengukuhkan posisinya sebagai episentrum ekspor batu bara Indonesia pada awal 2026. Di tengah lonjakan permintaan dari Tiongkok dan India, sektor pertambangan di Bumi Etam menyumbang hampir 70 persen nilai ekspor provinsi. Namun, dibalik keuntungan berlipat para pengusaha, muncul peringatan keras mengenai ancaman defisit anggaran akibat penundaan kebijakan bea keluar.

Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menyoroti bahwa ketergantungan ekonomi Kalimantan Timur terhadap emas hitam ini menjadi pedang bermata dua. Momentum fiskal dinilai hilang karena pemerintah kembali mengurungkan penerapan bea ekspor batu bara yang semula dijadwalkan berlaku 1 April 2026.

“Permintaan dari kedua negara itu (Tiongkok dan India) mendorong pertumbuhan kembali volume ekspor batu bara Kaltim pada triwulan IV 2025 setelah sempat terkontraksi,” ujar Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, di Balikpapan, Senin (30/3/2026).

Analisis ekonomi menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, serangan Amerika Serikat-Israel atas Iran memicu lonjakan harga minyak dunia hingga mendekati level 100 dolar AS per barel. Sebagai negara pengimpor minyak, Indonesia berisiko menghadapi defisit energi hingga Rp200 triliun.

Penundaan bea ekspor batu bara dianggap sebagai langkah yang kontraproduktif terhadap stabilitas fiskal nasional. “Penundaan tersebut menghilangkan momentum fiskal, padahal resiko defisit tengah berlipat karena naiknya harga minyak. Penundaan penerapan bea ekspor membuat negara berpotensi kehilangan tambahan penerimaan hingga Rp62,9 triliun,” tegas Tata. Angka tersebut setara dengan hampir 10 persen dari total defisit APBN 2026.

Industri batu bara saat ini tengah menikmati super normal profit akibat kenaikan harga global dalam sebulan terakhir. SUSTAIN menilai, sudah saatnya pemerintah mengambil sebagian dari keuntungan tidak terduga tersebut untuk dialokasikan ke pengembangan energi terbarukan, khususnya energi surya.

Tata Mustasya memperingatkan bahwa hambatan birokrasi lintas kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kebijakan yang krusial bagi ketahanan energi nasional. “Koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait lainnya tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penerapan kebijakan. Setiap hari penundaan berarti hilangnya peluang pendanaan untuk menutup defisit APBN,” tambahnya.

Langkah berani dalam mengimplementasikan bea keluar bukan hanya soal menambal lubang anggaran, melainkan sinyal keseriusan Indonesia dalam mempercepat transisi dari sektor ekstraktif menuju energi bersih. Jika kebijakan ini terus tertahan di meja pembahasan teknis, stabilitas fiskal di bawah batas tiga persen PDB diprediksi akan semakin sulit dijaga di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *