SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyita aset senilai Rp 214,28 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara dalam proyek pertambangan oleh PT Jembayan Muarabara (PT JMB) Group. Uang senilai itu, yang sebagian besar dalam bentuk pecahan rupiah, termasuk juga sejumlah mata uang asing, ditemukan dalam penyidikan kasus yang melibatkan lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyelamatan keuangan negara ini terkait dengan kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh PT JMB Group di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk transmigrasi. “Penyelamatan aset ini dilakukan dalam rangka pembuktian kasus dugaan korupsi yang merugikan negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026).
Selain uang tunai sebesar Rp214 miliar, Kejati Kaltim juga menyita sejumlah mata uang asing, termasuk 103.025 dolar AS, 11.909 dolar Singapura, 4.280 dolar Australia, serta mata uang euro, ringgit, dan won Korea. Penyidikan ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 19 Januari 2026.
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara. Penyitaan aset juga melibatkan barang mewah seperti tas bermerek ternama, termasuk Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes, serta perhiasan emas. Selain itu, empat mobil mewah – Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta – juga disita sebagai barang bukti.
Toni menegaskan bahwa langkah penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut. “Semua barang bukti kini dalam penguasaan kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.


