PONTIANAK – Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengumumkan bahwa feri penyeberangan Bardan-Siantan, KMP Jembatan Kapuas, resmi kembali beroperasi mulai Selasa (24/2/2026). Layanan ini memberikan akses penyeberangan Sungai Kapuas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya bagi warga Pontianak Utara yang sering bepergian antar kawasan.
Namun, untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan, Dinas Perhubungan memberlakukan pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan menumpang feri. Kendaraan roda dua, roda tiga, mobil pribadi tanpa muatan, pickup kosong, sepeda, dan penumpang pejalan kaki diperbolehkan melintas. Sementara itu, truk, bus, dan kendaraan besar lainnya seperti mobil box atau pickup bermuatan dilarang menggunakan layanan penyeberangan ini.
Kebijakan pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan, terutama dengan mempertimbangkan kapasitas dan kondisi operasional feri. Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa keputusan ini dibuat demi keselamatan bersama dan mengantisipasi hal-hal yang dapat membahayakan pengguna jasa lainnya.
Kembalinya operasional feri ini disambut positif oleh warga, khususnya mereka yang tinggal di Pontianak Utara. Maulana, seorang warga, menyampaikan bahwa layanan feri sangat membantu aktivitas sehari-hari, terutama untuk mempercepat perjalanan dari pusat kota menuju Siantan. “Kami yang tinggal di Pontianak Utara sangat terbantu. Akses lebih cepat dan tidak perlu memutar jauh,” ungkapnya.
Harapannya, dengan diterapkannya aturan yang ketat, operasional feri dapat berjalan lancar dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat Pontianak tanpa mengabaikan aspek keselamatan.


