Mantan Kepala Distamben Kutai Kartanegara Ditahan, Negara Rugi Rp 500 Miliar Akibat Izin Tambang Ilegal

KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar), BH dan ADR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Kasus ini terkait dengan penerbitan izin tambang ilegal yang diberikan kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan ketiga perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah. Perizinan tersebut diberikan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 yang dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penyidikan mengungkapkan bahwa pada periode 2009-2010, tersangka BH yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar tidak seharusnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada ketiga perusahaan tersebut, mengingat proses perizinan di lahan HPL tersebut belum selesai. Meskipun demikian, aktivitas penambangan tetap dilakukan tanpa izin yang sah. Sementara itu, pada periode 2011-2013, ADR yang menggantikan BH sebagai Kadistamben Kukar diduga tidak mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung tanpa izin dari pihak berwenang.

Kejaksaan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup yang menghubungkan keduanya dengan tindak pidana tersebut. Selain itu, penahanan juga mempertimbangkan ancaman pidana diatas lima tahun serta upaya pencegahan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan kewenangan ini cukup besar, sekitar Rp 500 miliar, yang berasal dari penjualan tanah berisi batu bara yang dilakukan oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB secara ilegal, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan yang tidak sah.

Atas perbuatannya, kedua mantan Kepala Distamben ini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Penahanan kedua tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejati Kaltim dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *