Sampit, Kalimantan Tengah – Konflik lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memanas dan memicu kekhawatiran DPRD setempat. DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan di area sengketa untuk meredam potensi konflik sosial yang lebih luas.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah, menyatakan bahwa situasi di lapangan kini sangat sensitif. Warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu masih bertahan di lokasi, sementara pihak perusahaan dikabarkan ingin melanjutkan pembersihan dan penggarapan lahan. Menurut Juliansyah, apabila aktivitas di area sengketa terus berjalan, hal itu sama dengan membuka ruang konflik yang dapat berujung pada gesekan antar warga. “Kalau ini dibiarkan tanpa solusi, potensi gesekan sangat besar,” ujarnya.
Permintaan penghentian aktivitas bukan sekadar pro forma. Ketegangan sudah terlihat di lapangan ketika warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan bentrok secara emosional dengan kelompok lain yang mendukung perusahaan. Sebuah insiden nyaris berubah menjadi bentrokan fisik ketika kedua kubu saling terpancing emosi pada salah satu pertemuan awal konflik, bahkan sempat menarik senjata tajam sebelum warga lain berhasil melerai.
Perusahaan perkebunan sawit yang berada di area itu, PT Borneo Sawit Perdana (BSP), membantah tudingan bahwa aktivitasnya merusak saluran irigasi Danau Lentang atau menjalankan kegiatan tanpa dasar legal. Manajer Humas BSP menyatakan bahwa semua penggarapan dilakukan berdasarkan izin dan pembelian tanah yang sah, serta pengembangan dilakukan dalam koridor kawasan pelepasan hutan yang telah ditetapkan sejak 2013–2014.
Namun akar sengketa tetap pada perbedaan klaim hak atas lahan antara warga dan perusahaan. DPRD menilai bahwa pemerintah daerah perlu turun tangan secara aktif, mengumpulkan semua pihak termasuk warga, perusahaan, dan aparat hukum untuk duduk bersama menyusun solusi yang adil dan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
Permintaan penghentian aktivitas di area tersebut mendapat respons beragam dari warga. Bagi sejumlah warga yang mengklaim hak atas tanah, langkah DPRD dianggap perlu demi menghindari konflik horizontal yang lebih luas. Di sisi lain, sebagian pihak menekankan pentingnya kejelasan status hukum lahan agar tidak merugikan investasi dan stabilitas ekonomi lokal.
DPRD juga mendorong proses mediasi dan klarifikasi dokumen kepemilikan tanah untuk mempersempit ruang gesekan. Tanpa langkah komprehensif yang mencakup penghentian sementara aktivitas perusahaan dan penyelesaian administratif, potensi konflik di Danau Lentang diperkirakan akan terus berulang.


