Dinsos Pontianak Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah, Tekankan Pencegahan Kekerasan dan Pelaporan Dini

PONTIANAK, — Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) meningkatkan upaya perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan sekolah dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 5 Kota Pontianak, Senin (19/1/2026). Program ini menjadi bagian dari pemenuhan hak anak sekaligus penguatan komitmen Pontianak sebagai kota ramah anak.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Pontianak, Mardiana, mengatakan sosialisasi diarahkan untuk membangun kesadaran bersama agar pencegahan kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada satu pihak saja. Menurutnya, kekerasan dapat muncul di berbagai ruang keluarga, sekolah, maupun masyarakat sehingga pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dengan keterlibatan banyak pihak.

“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Mardiana.

Ia menegaskan, sosialisasi ini merupakan komitmen nyata Dinsos dalam menciptakan lingkungan yang menghargai hak anak dan memberikan ruang bagi tumbuh kembang mereka secara optimal. Melalui kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman tentang pencegahan kekerasan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, termasuk dengan memahami hak anak, menerapkan pola asuh positif, serta menghindari kekerasan fisik maupun verbal.

Dalam materi sosialisasi, Dinsos juga menyoroti langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan di rumah dan sekolah: mengendalikan emosi, meningkatkan edukasi di keluarga dan lingkungan, serta memperhatikan perubahan perilaku anak yang berpotensi mengarah pada masalah psikososial. Mardiana menekankan bahwa deteksi dini dan respons cepat menjadi kunci agar persoalan tidak berkembang menjadi kasus yang lebih berat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta segera melakukan penanganan apabila anak menunjukkan perubahan perilaku yang mengarah pada masalah psikososial,” ujarnya.

Mardiana menjelaskan, bila seorang anak sudah terlanjur berhadapan dengan hukum, pendampingan pekerja sosial menjadi elemen penting untuk memastikan hak anak tetap terlindungi. Pendampingan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencegah kekerasan selama proses hukum dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme diversi yang menekankan pemulihan, bukan semata hukuman.

“Pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan adalah kunci agar masa depan anak tetap terlindungi,” kata Mardiana.

Pemkot Pontianak melalui Dinsos menyatakan sosialisasi di sekolah akan terus menjadi bagian dari penguatan perlindungan anak, dengan fokus pada pencegahan, penguatan kesadaran, dan pelaporan yang lebih cepat ketika indikasi kekerasan muncul.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *