KALIMANTAN TIMUR – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan telah merampungkan berkas perkara dugaan tambang batu bara ilegal yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Tersangka berinisial MH, yang berperan sebagai pemodal dan penanggung jawab dalam aktivitas tersebut, kini akan segera dihadapkan ke pengadilan setelah berkas perkara selesai pada 29 Desember 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat banyaknya penambangan ilegal yang terjadi di kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Kepala Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa penyelesaian berkas perkara ini adalah bukti komitmen pihaknya dalam menanggulangi penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan kawasan konservasi. MH, yang telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, menjadi tokoh utama dalam praktik ilegal tersebut. Penyidikan dimulai setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah operator alat berat yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Beberapa di antaranya, yakni S (47), B (44), AM (32), dan NT (44), tertangkap tangan sedang menggali batu bara di dalam kawasan Tahura yang dilindungi.
Diduga, MH mengarahkan dan menyuruh para operator alat berat untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan konservasi pada 2022. Kasus ini mencuat sebagai salah satu contoh bagaimana praktik penambangan ilegal merusak lingkungan dan melanggar peraturan yang ada. Meski telah terjadi banyak kasus serupa, penanganan terhadapnya seringkali lambat, sehingga menyebabkan kerusakan yang semakin parah.
Leonardo Gultom juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto akan terus berjalan secara konsisten. Mengingat kawasan tersebut kini juga termasuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), penanganan yang lebih cepat dan tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mempercepat upaya penegakan hukum terhadap illegal mining yang semakin merusak lingkungan dan berpotensi mengancam kelancaran pembangunan IKN.
Kementerian Kehutanan, melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa tidak hanya MH, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal di kawasan hutan konservasi akan terus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menjaga keberlanjutan kawasan konservasi yang sangat penting bagi ekosistem dan lingkungan di Kalimantan Timur, serta memastikan bahwa kawasan tersebut dapat dimanfaatkan dengan bijaksana dan tidak merusak alam.

